Laporan Tahunan 2024

9. Dokumentasi prosedur-prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan Bank atas hasil audit. 10. Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhada penanganan kelemahan-kelemagan Bank dan tindakan Bank untuk memperbaiki penyimpanganpenyimpangan yang terjadi. Kaji ulang dan evaluasi dilakukan secara berkala, paling sedikit setiap tahun oleh SKMR dan SKAI. Frekuensi kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan sesuai dengan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, metode pengukuran dan pengelolaan. Profil Risiko dan Pengelolaannya Risiko Kredit dan Risiko Investasi Risiko kredit dan investasi dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis Bank, antara lain penyediaan dana, surat berharga, akseptasi, transaksi antar Bank, transaksi pembiayaan perdagangan (trade financing), transaksi nilai tukar, serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Risiko kredit dapat juga diakibatkan oleh penyediaan dana yang terkonsentrasi pada satu atau sekelompok debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan atau lapangan usaha tertentu. Dalam pengelolaanya, BSI memiliki perangkat organisasi manajemen risiko kredit dan investasi untuk memastikan aktivitas pembiayaan bank berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Bank menetapkan tiga pilar organisasi dalam proses pembiayaan: • Pilar pertama: Unit bisnis yang bertugas melakukan inisiasi bisnis. • Pilar kedua: Unit risk assessment yang bertugas menganalisis risiko pembiayaan. • Pilar ketiga: Unit financing operation yang menjaga proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Selain itu, BSI menetapkan unit recovery yang bertugas menangani pembiayaan bermasalah. Unit ini beroperasi secara independen terhadap unit bisnis dan unit risk assessment yang memberikan pembiayaan. BSI menyusun kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolaan pembiayaan yang sehat, sesuai prinsip kehati-hatian, serta memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kebijakan dan prosedur tersebut mencakup: Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline, Manual Produk, dan Petunjuk Teknis Operasional untuk setiap segmen pembiayaan. Bank juga menetapkan limit internal seperti BMPD (in-house), credit line, kewenangan memutus pembiayaan, portofolio sektor industri, dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada tingkat transaksional, Bank menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan, termasuk untuk investasi surat berharga. Bank membuat prosedur penetapan limit risko risiko kredit yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk apperite) dan toleransi risiko (risk tolerance). Secara lebih rinci, BSI mengelola risiko kredit melalui langkahlangkah berikut: a. Arah Ekspansi Pembiayaan Ekspansi pembiayaan BSI mengacu pada Portfolio Guideline , yang meliputi: 1) Industry Class Bank mengelola risiko pembiayaan dengan menetapkan klasifikasi sektor industri yang menjadi target pasar. Bank membagi klasifikasi industri (industry class ) ke dalam empat kelompok: menarik, netral, selektif, dan waspada. Dari 101 sektor industri yang diklasifikasikan, pembiayaan diarahkan pada sektor/bidang usaha dengan klasifikasi menarik dan netral. 2) Industry Limit Untuk mengelola risiko konsentrasi portofolio pembiayaan, Bank menetapkan limit portofolio pembiayaan untuk masing-masing sektor industri. Limit ini ditetapkan berdasarkan kriteria industry class dari masing-masing sektor. 3) Industry Acceptance Criteria Bank menetapkan Industry Acceptance Criteria sebagai proses awal untuk menentukan calon nasabah sasaran di suatu sektor industri. Kriteria ini dirumuskan berdasarkan faktor-faktor kritis dari masing-masing sektor industri, baik yang diukur secara kuantitatif maupun kualitatif. b. Penetapan Metode Akuisisi dan Pengukuran Risiko Nasabah Bank menggunakan metode akuisisi melalui originating system, Risk Acceptance Criteria, skoring pembiayaan ritel, serta financing risk rating untuk pembiayaan SME lebih dari Rp1,5 miliar dan pembiayaan wholesale . c. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Bank menggunakan alat bantu seperti watchlist tools untuk mendeteksi kondisi nasabah secara dini. Hal ini memungkinkan Bank menetapkan strategi akun, termasuk aktivitas penagihan (collection), pemulihan (recovery), atau restrukturisasi. Sistem ini juga mencakup portfolio alert untuk memantau kinerja portofolio pembiayaan dan memastikan kesesuaian dengan limit risiko yang ditetapkan oleh internal Bank maupun regulator. d. Pengembangan Alat Bantu Pemulihan (Rescue Tools) Bank mengembangkan rescue tools sebagai alat bantu untuk memantau upaya yang dilakukan terhadap pembiayaan bermasalah. Alat ini digunakan untuk meminimalkan potensi kerugian bagi Bank dan menyelamatkan kembali pembiayaan yang telah diberikan kepada nasabah dengan prospek usaha, kinerja, kemampuan membayar, dan itikad baik. e. Pelaksanaan Uji Stres (Stress Test) Bank secara berkala dan insidentil melaksanakan uji stres terhadap kondisi ekstrem namun mungkin terjadi (plausible). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dampak buruk dari perubahan kondisi eksternal, seperti perubahan makroekonomi, yang dapat memengaruhi kinerja pembiayaan Bank. TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 446

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5