Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam memberikan opini independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Komite Audit berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, internal audit, proses pelaporan Keuangan, sehingga Bank dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi dan kewajaran.

Dasar Hukum Pembentukan

Komite Audit Perseroan dibentuk guna memenuhi:

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait lainnya.

Piagam Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris BSI Nomor 01/003-SKB/Dirkom tanggal 1 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Unduh Piagam Komite Audit
Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 31 Mei 2024, sebagai berikut:

Jabatan Baru Lama
Ketua (Merangkap Anggota) Mohamad Nasir
(Komisaris Independen)
Mohamad Nasir
(Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad
(Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Muliaman D. Hadad
(Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota Adiwarman A. Karim
(Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Adiwarman A. Karim
(Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat
(Komisaris Independen)
Komaruddin Hidayat
(Komisaris Independen)
Anggota Felicitas Tallulembang
(Komisaris Independen)*
Suharto
(Pihak Independen)
Anggota Suharto
(Pihak Independen)
Eko Ariantoro
(Pihak Independen)
Anggota Rahmatina Awaliah Kasri
(Pihak Independen)
*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Independensi Komite Audit

Sesuai dengan Piagam Komite Audit, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses pelaporan keuangan, proses Audit Internal dan Eksternal serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.