Komite Remunerasi dan Nominasi adalah organ yang diangkat oleh Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan.
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi & Nominasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.B.001-KOM/02/2016 tanggal 10 Februari 2016 sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi mengatur hal-hal yang meliputi: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Organisasi, Etika Kerja, Tugas, Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab, Waktu Kerja/Kehadiran, Pembagian Kerja, Rapat dan Pengambilan Keputusan, Laporan, Remunerasi, Pendalaman Pengetahuan, Korespondensi, Perjalanan Dinas, Cuti dan Program kerja.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:02/353-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Oktober 2022, sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua merangkap anggota | M. Arief Rosyid Hasan (Komisaris Independen) |
Anggota | Adiwarman A. Karim (Komisaris Utama/Komisaris Independen) |
Anggota | Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen) |
Anggota | Mohamad Nasir (Komisaris Independen) |
Anggota | Masduki Baidlowi (Komisaris) |
Anggota | Nizar Ali (Komisaris)* |
Anggota | Teszy Mira Ekakusuma (Group Head yang membawahi Human Capital Strategy & Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting |
*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sejalan dengan Piagam Komite Remunerasi Nominasi, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses nominasi, penentuan besaran remunerasi serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur