Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Remunerasi dan Nominasi adalah organ yang diangkat oleh Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan.

Dasar Hukum Pembentukan

Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk guna memenuhi:

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi & Nominasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris BSI No. 01/001-SKB/Dirkom tanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi mengatur hal-hal yang meliputi: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Organisasi, Etika Kerja, Tugas, Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab, Waktu Kerja/Kehadiran, Pembagian Kerja, Rapat dan Pengambilan Keputusan, Laporan, Remunerasi, Pendalaman Pengetahuan, Korespondensi, Perjalanan Dinas, Cuti dan Program kerja.

Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:05/441-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Juni 2025, sebagai berikut

Jabatan Nama
Ketua merangkap anggota Felicitas Tallulembang
(Komisaris Independen)
Anggota Muhadjir Effendy*
(Komisaris Utama)
Anggota Nizar Ahmad Saputra*
(Komisaris Independen)
Anggota Muhammad Syafii Antonio*
(Komisaris Independen)
Anggota Addin Jauharudin*
(Komisaris Independen)
Anggota Kamaruddin Amin*
(Komisaris)
Anggota Teszy Mira Ekakusma
(Group Head yang membawahi Human Capital Strategy & Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting

*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dari kepatutan (fit and proper test)

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejalan dengan Piagam Komite Remunerasi Nominasi, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses nominasi, penentuan besaran remunerasi serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur