Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.

Dasar Hukum Pembentukan

Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk guna memenuhi:

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.

Piagam Komite Pemantau Risiko

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Komite Pemantau Risiko didasarkan kepada Piagam Komite Pemantau Risiko yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor 01/002-SKB/Dirkom tanggal 1 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:05/439-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Juni 2025, sebagai berikut

Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Felicitas Tallulembang
(Komisaris Independen)
Anggota Muhadjir Effendy*
(Komisaris Utama)
Anggota Nizar Ahmad Saputra*
(Komisaris Independen)
Anggota Muhammad Syafii Antonio*
(Komisaris Independen)
Anggota Addin Jauharudin*
(Komisaris Independen)
Anggota Meidy Ferdiansyah*
(Komisaris)
Anggota Mochamad Agus Rofiudin*
(Komisaris)
Anggota Noor Anis
(Pihak Independen)
Anggota Rahmatina Awaliah Kasri
(Pihak Independen)

*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dari kepatutan (fit and proper test)

Independensi Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen dalam bentuk opini dan rekomendasi yang objektif, independen dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi risiko agar praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.