Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.
Komite Pemantau Risiko Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Komite Pemantau Risiko didasarkan kepada Piagam Komite Pemantau Risiko yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor 01/002-SKB/Dirkom tanggal 1 Februari 2021 tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:05/439-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Juni 2025, sebagai berikut
Jabatan | Nama |
Ketua (Merangkap Anggota) | Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen) |
Anggota | Muhadjir Effendy* (Komisaris Utama) |
Anggota | Nizar Ahmad Saputra* (Komisaris Independen) |
Anggota | Muhammad Syafii Antonio* (Komisaris Independen) |
Anggota | Addin Jauharudin* (Komisaris Independen) |
Anggota | Meidy Ferdiansyah* (Komisaris) |
Anggota | Mochamad Agus Rofiudin* (Komisaris) |
Anggota | Noor Anis (Pihak Independen) |
Anggota | Rahmatina Awaliah Kasri (Pihak Independen) |
*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dari kepatutan (fit and proper test)
Komite Pemantau Risiko wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen dalam bentuk opini dan rekomendasi yang objektif, independen dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi risiko agar praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.